Senin, 21 Juni 2010

puisi cinta


Apa yang dapat diberikan seorang penyair ?
Saat tak ada sesuatu yang dapat mengilhami
Ketika realita tak cukup untuk menginspirasi
Matikah ia…. bersama syair-syair lama yang t’lah lapuk
dan kehilangan pembaca ?

Apa yang harus dilakukan seorang penyair ?
Saat kosong memenuhi imaji
Saat sendiri juga tak cukup berikan ruang untuk kehadiran satu puisi
Tak pantas lagikah ia… tetap disebut penyair walaupun tak lagi mampu
untuk tetap bersyair ?

Setelah lama tidak menulis satu pun puisi, satu tulisan di atas adalah sebuah curahan hati dari saya tentang keadaan yang terjadi di sekian waktu ini. Oh ya, hari ini saya juga menulis 2 puisi baru dimana salah satunya adalah puisi valentine untuk menyambut hari kasih sayang yang udah semakin dekat ini. Kedua puisi baru tersebut saya letakkan di MunajatCinta.com.

Rindu Puisi

Aku tak pernah berlari meninggalkanmu !
Melangkah menjauhi pun tak pernah terlintas
Aku masih disini…. Aku masih ada…
Namun sebait pun kini tak sempat lagi kubuat

Setiap hari kuhanya bisa berkata pada hati
Besok mungkin dapat kuluangkan waktu lagi
Tuk menulis tentang hati…
Dalam sebentuk puisi

Nyatanya aku tak pernah sempat
Ragaku s’lalu saja terlebih dahulu penat
Sehingga asa dan rasa tak pernah sempat
Dapatkan waktu yang tepat untuk puisi-puisi baru kubuat

Hingga sekali lagi di pagi ini
Kerinduan pada puisi kembali menjadi
Curahan hatiku dalam sebentuk puisi
Semoga esok aku bisa segera kembali

Letih

Letih… ku berdiri di bawah terik mentari
Semenjak engkau melangkah menjauh pergi
Hingga rambut ini mulai memutih
Masih… tak kutemui engkau kembali

Letih… hanya saja raga ini b’lumlah mati
Hingga jiwa terus saja meminta tuk menunggumu disini
Sampai engkau hadir…
Sampai larut penantian menjadi bagian dari takdir

GUNA REKAM MEDIS


Rekam Medis, Defenisi dan Kegunaannya

4 Votes
Quantcast


Dalam pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam Medis, Rekam Kesehatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan serta Rumab Sakit. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Rekam Medis serta aspek medikolegalnya.

Definisi Rekam Medis
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:

1. Definisi Rekam Medis Menurut Edna K Huffman:

Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.

2. Definisi Rekam Medis Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:

Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

3. Definisi Rekam Medis Menurut Gemala Hatta

Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

4. Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989 Menurut Waters dan Murphy :

Rekam Medis adalah Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.

Isi Rekam Medis

Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:

1. Data medis atau data klinis: Yang termasuk data medis adalah segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb. Data-data ini merupakan data yang bersifat rahasia (confidential) sebingga tidak dapat dibuka kepada pibak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut.

2. Data sosiologis atau data non-medis:

Yang termasuk data ini adalah segala data lain yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial ekonomi, alamat dsb. Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga bersifat rahasia (confidensial).

Penyelenggaraan Rekam Medis

Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.

Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:

I. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.

2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).

Pada saat seorang pasien berobat ke dokter, sebenamya telah terjadi suatu hubungan kontrak terapeutik antara pasien dan dokter. Hubungan tersebut didasarkan atas kepercayaan pasien bahwa dokter tersebut mampu mengobatinya, dan akan merahasiakan semua rahasia pasien yang diketahuinya pada saat hubungan tersebut terjadi.

Dalam hubungan tersebut se«ara otomatis akan banyak data pribadi pasien tersebut yang akan diketahui oleh dokter serta tenaga kesehatan yang memeriksa pasien tersebut. Sebagian dari rahasia tadi dibuat dalam bentuk tulisan yang kita kenal sebagai Rekam Medis. Dengan demikian, kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga rahasia kedokteran, mencakup juga kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis.

Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut.

Manfaat Rekam Medis
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:

  1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
  2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
  3. Bahan untuk kepentingan penelitian
  4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
  5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 5 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:

1. Adminstratlve value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.

2. Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan

3. Financial value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien

4. Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.

Minggu, 13 Juni 2010

pentingnya rekam medis



PENTINGNYA REKAM MEDIS

Beberapa waktu belakangan ini Indonesia dirundung musibah transportasi berkali-kali. Salah satu yang memudahkan identifikasi para korban adalah melalui rekam medis. Apa keuntungan lain dari keberadaan rekam medis?

Kebakaran pesawat Garuda di Yogyakarta beberapa waktu lalu meninggalkan cerita pilu. Salah satu korban yang cepat bisa diketahui identitasnya adalah jenazah Prof. Dr. Koesnadi Harjosumantri, SH. Jenazah Rektor Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, ini dikenali lewat rekam medis dari dokter gigi langganannya.
KLIK - Detail
Sebetulnya, apa itu rekam medis? Menurut dr. Djaja Atmadja, SpF, PhD, SH, DFM, setiap kali kita pergi berobat, pasti dokter akan menanyakan perihal keluhan dan sakit yang diderita. "Hasil wawancara dan pemeriksaan tadi dicatat dokter dan disebut rekam medis," jelas Ketua Program Studi PPDS-I Kedokteran Forensik FKUI ini.

Rekam medis berisi rekaman riwayat penyakit pasien beserta tindakan apa yang telah dilakukan. Salah satu fungsinya adalah dokter bisa tahu perkembangan penyakit pasien lewat rekaman medis tersebut. "Jadi kalau si pasien datang lagi, dokter tinggal membaca catatan itu tanpa banyak bertanya lagi," jelas dokter yang mengambil gelar S3 di Jepang ini. Untuk memudahkan pencarian, biasanya rekam medis disusun berdasarkan abjad atau nomor.

Menurut Djaja, rekam medis itu milik dokter dan rumah sakit yang bersangkutan, tapi isinya milik pasien. Artinya, kalau pasien bertanya tentang penyakitnya, dokter punya kewajiban untuk menjawab. Dokter bisa menolak permintaan keluarga atau orang lain yang ingin tahu rekaman medis seseorang. "Harus seizin pasien yang bersangkutan," jelas Djaja.

Alat Bukti

Untuk kasus malapraktik, rekam medis bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Dari rekaman medis itu akan terbuka, tindakan salah apa yang telah dilakukan dokter atau perawat bersangkutan. Menurut Djaja, dokter tidak boleh menghapus tulisan apapun pada rekaman medis. "Kalau ada kesalahan tulisan, dokter tidak boleh menghapus, tapi hanya boleh mencoret sekali sehingga tulisan semula masih bisa dibaca, serta diparaf," jelas dokter yang hobi memasak ini.

Dari catatan yang tertera di rekam medis, pasien juga bisa mengajukan protes jika pasien tidak puas, misalnya, karena biayanya terlalu tinggi. "Dari catatan medis itu akan terlihat jumlah infus yang digunakan, obat-obatan apa saja yang diminum serta berapa lama dirawat inap."

Dokter juga sering terbantu dengan data dalam rekam medis dalam keadaan darurat misalnya kecelakaan. Si pasien yang dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan, misalnya, nama dalam tanda pengenal bisa dipakai untuk mencari catatan kesehatan di pasien, seperti golongan darah. "Jadi bisa cepat dilakukan tindakan yang diperlukan," jelas Djaja, sembari menegaskan, perbedaan golongan darah yang masuk ke dalam tubuh bisa berakibat fatal karena darahnya menggumpal.